sejarah
SEJARAH SINGKAT PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA (PERSERO)
Di era kolonial, Pemerintah Belanda telah mendirikan perusahaan perdagangan di Indonesia. Di antara Perusahaan tersebut dikenal dengan The Big Five dengan tujuan untuk mengekspor rempah-rempah ke Eropa. Kemudian, setelah kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Indonesia baru menasionalisasi semua perusahaan perdagangan tersebut menjadi perusahaan milik negara dan disebut Niaga.
Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi bertanggung jawab untuk perdagangan dan pendistribusian komoditi dasar seperti makanan pokok (beras, tepung, jagung dll) di samping rempah-rempah tradisional, dan mereka juga bertanggung jawab untuk perdagangan dan distribusi komoditas produk-produk pertanian (pupuk dan pestisida, bahan kimia dan lain-lain) produk konsumen (tekstil, otomotif dll). Untuk itu, pemerintah memberikan hak khusus untuk beroperasi dalam jangka peraturan, modal dan aset.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) - PT PPI yang dikenal juga sebagai "ITC" singkatan dari "Indonesia Trading Company" merupakan satu-satunya BUMN trading company di Indonesia. PT PPI bergerak di perdagangan umum meliputi ekspor, impor, dan distribusi yang merupakan merger dari tiga BUMN Niaga yaitu PT. Tjipta Niaga (Persero), PT. Dharma Niaga (Persero) dan PT. Pantja Niaga (Persero) yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.
Pada bulan Juni 2003, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggabungkan sisa tiga Niaga atau perusahaan perdagangan menjadi hanya satu perusahaan perdagangan yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau juga dikenal sebagai Indonesia Trading Company (ITC). Oleh karena itu, ITC menjadi perusahaan perdagangan yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Kemudian, untuk memenuhi standar bisnis internasional dan peraturan, beberapa hak istimewa yang ada telah diambil kembali oleh Pemerintah sehingga Perusahaan berjalan seperti perusahaan umum.
Ketiga eks-BUMN Niaga tersebut merupakan kelompok Perusahaan The Big Five milik Pemerintah Belanda di Indonesia pada era penjajahan Belanda yang dinasionalisasikan menjadi BUMN di tahun 1950-an. Pelaksanaan merger ketiga eks-BUMN Niaga ditujukan untuk meningkatkan effisiensi management, memaksimumkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset.
Namun, meskipun sebagian besar hak istimewa ini telah diambil, Pemerintah Indonesia sebagai pemilik tunggal Perusahaan, melalui Departemen Perdagangan, masih memberikan hak-hak istimewa kepada ITC untuk melakukan tugas tertentu dalam perdagangan dan pendistribusian komoditas tertentu. Diantaranya yaitu komoditi Bahan Kimia Berbahaya.
Sesuai Keputusan Menteri Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009, ITC ditunjuk sebagai Perusahaan satu-satunya yang dapat melakukan perdagangan dan pendistribusian Bahan Kimia Berbahaya di wilayah Indonesia. Dalam Keputusan ini, terdapat 305 (tiga ratus lima) jenis bahan kimia berbahaya yang dikendalikan dan hanya dapat dijual dan didistribusikan oleh ITC.
Keputusan tersebut masih memperbolehkan end user seperti perusahaan manufaktur untuk mengimpor sendiri bahan-bahan ini dengan catatan untuk penggunaan sendiri (tidak untuk perdagangan), namun tetap masih harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.